DEFINISI PENDIRI KOPERASI
Di Indonesia, kedudukan, hak, dan kewajiban pendiri koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Meskipun dalam perjalanannya sempat ada beberapa penyesuaian melalui UU Cipta Kerja (terkait jumlah minimal pendiri), payung hukum utama yang mengatur definisi dan legalitas pendiri koperasi tetap mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam undang-undang yang mengatur tentang pendiri koperasi:
1. Definisi Pendiri Koperasi
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU No. 25/1992, pendiri adalah:
"Orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri sepakat mendirikan koperasi serta menandatangani Akta Pendirian."
Artinya, status "Pendiri" hanya melekat pada mereka yang sejak awal merumuskan dan menandatangani akta otentik saat koperasi pertama kali dibentuk.
2. Syarat Jumlah Pendiri saat Pendirian
Undang-undang mengatur jumlah minimal orang yang harus berkumpul untuk bertindak sebagai pendiri:
Koperasi Primer: Didirikan oleh warga negara Indonesia (perseorangan). Aturan terbaru (pasca-UU Cipta Kerja) mempermudah syarat ini menjadi minimal 9 orang pendiri (sebelumnya minimal 20 orang).
Koperasi Sekunder: Didirikan oleh minimal 3 badan hukum koperasi yang sudah legal.
3. Tanggung Jawab Pendiri Sebelum Pengesahan
Berdasarkan Pasal 14 UU No. 25/1992, sebelum koperasi mendapatkan status Badan Hukum secara resmi dari menteri/pemerintah:
* Para pendiri bertanggung jawab secara tanggung renteng (bersama-sama) atas segala perbuatan hukum atau komitmen finansial yang dilakukan atas nama koperasi yang sedang dibentuk.
* Setelah Akta Pendirian disahkan dan koperasi resmi menjadi Badan Hukum, maka tanggung jawab hukum tersebut beralih menjadi tanggung jawab koperasi secara kelembagaan.
4. Kedudukan Hukum Pendiri Setelah Koperasi Berdiri
Ini adalah prinsip paling mendasar dalam hukum perkoperasian Indonesia: Setelah koperasi sah berdiri, status Pendiri otomatis melebur menjadi status Anggota.
Koperasi menganut prinsip kesamaan derajat dan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu, undang-undang tidak memberikan hak istimewa (hak veto, saham pendiri, atau hak suara ganda) kepada pendiri. Hak suara di Rapat Anggota tetap berlaku prinsip one man, one vote (satu orang, satu suara), tidak peduli apakah dia pendiri atau anggota yang baru bergabung kemarin.

No comments for "DEFINISI PENDIRI KOPERASI "
Post a Comment